1.
PENGERTIAN
JABATAN FUNGSIONAL
Jabatan
Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab dan hak
seseorang PNS dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya
didasarkan pada keahlian dan ketrampilan tertentu secara mandiri.
Berdasarkan
keterkaitan tugasnya Jabatan Fungsional dikelompokkan dalam beberapa Rumpun
Jabatan Fungsional, yaitu:
1. Fisika dan Kimia
2. Matematika dan
Statistika
3. Kekomputeran
4. Arsitek dan Insinyur
5. Penelitian dan
Perekayasaan
6. Ilmu Hayat
7. Kesehatan
8. Pendidikan Tingkat
Tinggi
9. Pendidikan Tingkat
Kanak-kanak, Dasar, Lanjutan dan Khusus
10. Pendidikan Lainnya
11. Operator Alat-alat
Optik dan Elektronik
12. Teknisi Pengontrol
Kapal dan Pesawat
13. Pengawas Kualitas
dan Keamanan
14. Akuntan dan
Anggaran
15. Asisten Profesional
Keuangan dan Penjualan
16. Imigrasi, Pajak dan
Asisten Profesionalnya
17. Manajemen
18. Hukum dan Peradilan
19. Hak Cipta, Paten
dan merk
20. Penyidik dan
Detektif
21. Arsiparis,
Pustakawan
22. Ilmu Sosial
23. Penerangan dan
Budaya
24. Keagamaan
25. Politik dan
Hubungan Luar Negeri
Berdasarkan sifat
pekerjaannya Jabatan Fungsional terdiri dari
A.
Jabatan Fungsional Keahlian:
1.
Utama
2.
Madya
3.
Muda
4.
Pertama
B.
Jabatan Fungsional Keterampilan:
1.
Penyelia
2.
Pelaksana Lanjutan
3.
Pelaksana
4.
Pelaksana Pemula
Untuk
kenaikan pangkat dan kenaikan jabatan bagi pejabat fungsional dipersyaratkan
harus memenuhi angka kredit yang ditentukan.
2.
JENIS
GURU
a.
Guru Kognitif
Guru
kognitif hanya mengajar dengan mulutnya. Dia berbicara panjang lebar di depan
siswa dengan menggunakan alat tulis. Guru-guru ini biasanya sangat bangga
dengan murid-murid yang mendapat nilai tinggi. Guru ini juga bangga kepada
siswanya yang disiplin belajar, rambutnya dipotong rapi, bajunya dimasukkan ke
dalam celana atau rok, dan hafal semua yang dia ajarkan.
Bagi
guru-guru kognitif, pusat pembelajaran ada di kepala manusia, yaitu brain
memory. Asumsinya, semakin banyak yang diketahui seseorang, semakin pintarlah
orang itu dan akan membuat seseorang memiliki masa depan yang lebih baik. Guru
kognitif adalah guru-guru yang sangat berdisiplin.
Mereka
sangat memegang aturan, atau meminjam istilah para birokrat (PNS), sangat patuh
pada ”tupoksi”. Jika di silabus tertulis buku yang diajarkan adalah buku ”x” dan
bab-bab yang diberikan adalah bab satu sampai dua belas, mereka akan
mengejarnya persis seperti itu sampai tuntas. Karena ujian masuk perguruan
tinggi adalah ujian rumus, guru-guru kognitif ini adalah kebanggaan bagi
anak-anak yang lolos masuk di kampus-kampus favorit. Mereka adalah kebanggaan bagi
siswa-siswa peserta UN.
b.
Guru Kreatif
Guru kreatif seringkali
kurang peduli dengan tupoksi dan silabus. Mereka biasanya juga sangat toleran
terhadap perbedaan dan cara berpakaian siswa. Tetapi, mereka sebenarnya guru
yang bisa mempersiapkan masa depan anak-anak didiknya. Mereka bukan sibuk
mengisi kepala anak-anaknya dengan rumus-rumus, melainkan membongkar anak-anak
didik itu dari segala belenggu yang mengikat mereka.
Belenggu-belenggu itu
bisa jadi ditanam oleh para guru, orang tua, dan tradisi seperti tampak jelas
dalam membuat gambar (pemandangan, gunung dua buah, matahari di antara
keduanya, awan, sawah, dan seterusnya). Atau belenggu-belenggu lain yang justru
mengantarkan anak-anak pada perilaku-perilaku selfish, ego-centrism, merasa
paling benar, sulit bergaul, mudah panik, mudah tersinggung, kurang berbagi,
dan seterusnya.
Guru-guru ini
mengajarkan life skills, bukan sekadar soft skills, apalagi hard skill. Berbeda
dengan guru kognitif yang tak punya waktu berbicara tentang kehidupan, mereka
justru bercerita tentang kehidupan (context) yang didiami anak didik. Mereka
aktif menggunakan segala macam alat peraga. Bagi mereka, memori tak hanya ada
di kepala, tapi juga ada di seluruh tubuh manusia.
3.
PERSYARATAN
MENJADI GURU
Undang-Undang
No. 20 tahun 2003 tentang sisdiknas pasal 42 ayat 1 bahwa Pendidik harus
memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan
mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan
pendidikan nasional. Seorang guru yang mengajar pada jenjang pendidikan formal
harus pula memiliki kompetensi. Yang dimaksud dengan kompetensi menurut UU no
14 tahun 2005 Pasal 10 ayat (1) Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi
sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
Menurut PP no 47 tahun 2008 Kualifikasi Akademik adalah ijazah jenjang
pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh Guru sesuai dengan jenis, jenjang,
dan satuan pendidikan formal di tempat penugasan.
Kualifikasi
sertifikasi sebagaimana dimaksud pada pasal 42 Undang-Undang No. 20 tahun 2003
tersebut mensyaratkan guru memiliki dokumen portofolio dengan komponen-komponen
diantaranya: kualifikasi akademik; pendidikan dan pelatihan; pengalaman
mengajar; perencanaan dan pelaksanaan pengajaran; penilaian dari atasan dan
pengawas; prestasi akademik; karya pengembangan profesi; keikutsertaan dalam
forum ilmiah; pengalaman organisasi dibidang pendidikan dan sosial; penghargaan
yang relevan dengan pendidikan.
Pasal
8 UU no 14 tahun 2005 menyebutkan Guru wajib memiliki kualifikasi akademik,
kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki
kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Lebih lanjut pada Pasal
9 Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diperoleh melalui
pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat.
4.
URAIAN
TUGAS GURU
Jenis
tugas guru sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2008 tentang Guru Pasal 52 dapat dikategorikan sebagai kegiatan tatap muka atau
bukan tatap muka.
Tatap
Muka:
1.
Merencanakan Pembelajaran
Guru
wajib membuat Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) pada awal tahun atau awal
semester, sesuai dengan rencana kerja sekolah/madrasah.
2.
Melaksanakan Pembelajaran
Melaksanakan
pembelajaran merupakan kegiatan interaksi edukatif antara peserta didik dengan
guru. Kegiatan tersebut merupakan kegiatan tatap muka sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang guru. Penjelasan kegiatan tatap muka adalah sebagai berikut:
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang guru. Penjelasan kegiatan tatap muka adalah sebagai berikut:
a.
Kegiatan tatap muka atau pembelajaran terdiri dari kegiatan penyampaian materi
pelajaran, membimbing dan melatih peserta didik terkait dengan materi
pelajaran, dan menilai hasil belajar yang terintegrasi dengan pembelajaran
dalam kegiatan tatap muka
b.
Menilai hasil belajar yang terintegrasi dalam proses pelaksanaan pembelajaran
tatap muka antara lain berupa penilaian akhir pertemuan atau penilaian akhir
tiap pokok bahasan merupakan bagian dari kegiatan tatap muka
c.
Kegiatan tatap muka dapat dilakukan secara langsung atau termediasi dengan
menggunakan media antara lain video, modul mandiri, kegiatan
observasi/eksplorasi
d.
Kegiatan tatap muka dapat dilaksanakan antara lain di ruang teori/kelas,
laboratorium, studio, bengkel atau di luar ruangan
e.
Waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran atau tatap muka sesuai dengan durasi
waktu yang tercantum dalam struktur kurikulum sekolah/madrasah
f.
Sebelum pelaksanaan kegiatan tatap muka, guru diharapkan melakukan persiapan,
antara lain pengecekan dan/atau penyiapan fisik kelas/ruangan, bahan pelajaran,
modul, media, dan perangkat administrasi.
3.
Menilai Hasil Pembelajaran
a. Penilaian
dengan tes
1. Tes dilakukan secara tertulis atau
lisan, dalam bentuk ulangan harian, tengah semester, dan ujian akhir semester.
Tes ini dilaksanakan sesuai dengan kalender pendidikan atau jadwal yang telah
ditentukan.
2. Tes tertulis dan lisan dilakukan di
dalam kelas.
3. Pengolahan hasil tes dilakukan di luar
jadwal pelaksanaan tes.
b. Penilaian
nontes berupa pengamatan dan pengukuran sikap
1. Pengamatan dan pengukuran sikap
sebagai bagian tidak terpisahkan dari proses pendidikan, dilaksanakan oleh guru
dengan tujuan untuk melihat hasil pendidikan yang tidak dapat diukur dengan tes
tertulis atau lisan.
2. Pengamatan dan pengukuran sikap dapat
dilakukan di dalam kelas menyatu dengan proses tatap muka, dan atau di luar
kelas.
3. Pengamatan dan pengukuran sikap yang
dilaksanakan di luar kelas merupakan kegiatan di luar jadwal tatap muka.
c. Penilaian
nontes berupa penilaian hasil karya
1. Penilaian hasil karya peserta didik
dalam bentuk tugas, proyek fisik atau produk jasa, portofolio, atau bentuk lain
dilakukan di luar jadwal tatap muka.
2. Adakalanya dalam penilaian ini, guru
harus menghadirkan peserta didik agar untuk menghindari kesalahan pemahaman
dari guru, jika informasi dari peserta didik belum sempurna.
4.
Membimbing dan Melatih Peserta Didik
Membimbing
dan melatih peserta didik dibedakan menjadi tiga kategori yaitu:
1)
Bimbingan dan latihan pada proses tatap
muka
Bimbingan
dan latihan pada kegiatan pembelajaran adalah bimbingan dan latihan yang
dilakukan agar peserta didik dapat mencapai kompetensi yang telah ditetapkan.
2)
Bimbingan dan latihan pada kegiatan intrakurikuler
Bimbingan
dalam kegiatan intrakurikuler terdiri dari:
pembelajaran
perbaikan (remedial teaching) dan pengayaan (enrichment) pada mata pelajaran.
Kegiatan pembelajaran perbaikan merupakan kegiatan bimbingan dan latihan kepada
peserta didik yang belum menguasai kompetensi yang harus dicapai.
Kegiatan pengayaan merupakan kegiatan bimbingan dan latihan kepada peserta didik yang telah menguasai kompetensi yang ditentukan lebih cepat dari alokasi waktu yang ditetapkan dengan tujuan untuk memperluas atau memperkaya perbendaharaan kompetensi.
Bimbingan dan latihan intrakurikuler dilakukan dalam kelas pada jadwal khusus, disesuaikan dengan kebutuhan, tidak harus dilaksanakan dengan jadwal tetap setiap minggu.
Kegiatan pengayaan merupakan kegiatan bimbingan dan latihan kepada peserta didik yang telah menguasai kompetensi yang ditentukan lebih cepat dari alokasi waktu yang ditetapkan dengan tujuan untuk memperluas atau memperkaya perbendaharaan kompetensi.
Bimbingan dan latihan intrakurikuler dilakukan dalam kelas pada jadwal khusus, disesuaikan dengan kebutuhan, tidak harus dilaksanakan dengan jadwal tetap setiap minggu.
3)
Bimbingan dan latihan dalam kegiatan ekstrakurikuler
Kegiatan
ekstrakurikuler bersifat pilihan dan wajib diikuti peserta didik. Kegiatan
ekstrakurikuler dilakukan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Jenis
kegiatan ekstrakurikuler antara lain adalah:
-
Pramuka,
-
Olimpiade/Lomba Kompetensi Siswa,
-
Olahraga,
-
Kesenian
-
Karya Ilmiah Remaja,
-
Kerohanian,
-
Paskibra,
-
Pecinta Alam,
-
Palang Merah Remaja (PMR),
-
Jurnalistik,
-
Unit Kesehatan Sekolah (UKS),
-
Fotografi,
5.
Melaksanakan Tugas Tambahan
Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Pasal 24 ayat (7) menyatakan bahwa
guru dapat diberi tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan, wakil kepala
satuan pendidikan, ketua program keahlian satuan pendidikan, pengawas satuan
pendidikan, kepala perpustakaan, kepala laboratorium, bengkel, atau unit
produksi.
Selanjutnya,
sesuai dengan isi Pasal 52 ayat (1) huruf e, guru dapat diberi tugas tambahan
yang melekat pada tugas pokok misalnya menjadi pembina pramuka, pembimbing
kegiatan karya ilmiah remaja, dan guru piket.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar