1.
HARKAT
DAN MARTABAT GURU
Untuk
mendapatkan berpuluh predikat atau peran guru bukan merupakan pekerjaan yang
mudah. Hal ini sangat berkaitan dengan penghargaan masyarakat atau negara
terhadap profesi itu. Negara-negara maju memberikan penghargaan yang lebih
kepada guru dibandingkan di Indonesia.
2.
KOMPETENSI
GURU
Majid
(2005:6) menjelaskan kompetensi yang dimiliki oleh setiap guru akan menunjukkan
kualitas guru dalam mengajar. Kompetensi tersebut akan terwujud dalam bentuk
penguasaan pengetahuan dan profesional dalam menjalankan fungsinya sebagai
guru. Diyakini Robotham (1996:27), kompetensi yang diperlukan oleh seseorang
tersebut dapat diperoleh baik melalui pendidikan formal maupun pengalaman.
Syah
(2000:229) mengemukakan pengertian dasar kompetensi adalah kemampuan atau
kecakapan. Usman (1994:1) mengemukakan kompentensi berarti suatu hal yang
menggambarkan kualifikasi atau kemampuan seseorang, baik yang kualitatif maupun
yang kuantitatif.
Kompetensi
adalah karakteristik dasar seseorang yang berkaitan dengan kinerja berkriteria
efektif dan atau unggul dalam suatu pekerjaan dan situasi tertentu. Muhaimin
(2004:151) menjelaskan kompetensi adalah seperangkat tindakan intelegen penuh
tanggung jawab yang harus dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap
mampu melaksankan tugas-tugas dalam bidang pekerjaan tertentu. Sifat intelegen
harus ditunjukan sebagai kemahiran, ketetapan, dan keberhasilan bertindak.
Sifat tanggung jawab harus ditunjukkan sebagai kebenaran tindakan baik
dipandang dari sudut ilmu pengetahuan, teknologi maupun etika. Depdiknas
(2004:7) merumuskan definisi kompetensi sebagai pengetahuan, keterampilan, dan
nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak.
Menurut Syah (2000:230), “kompetensi” adalah kemampuan, kecakapan, keadaan
berwenang, atau memenuhi syarat menurut ketentuan hukum. Kompetensi guru adalah
kemampuan seorang guru dalam melaksanakan kewajiban-kewajibannya secara
bertanggung jawab dan layak.
Menurut Undang-undang
No.14 tahun 2005 tentang Guru Dan Dosen pasal 10 ayat (1) kompetensi guru
meliputi :
1.
Kompetensi Pedagogik
Dalam
Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dikemukakan kompetensi
pedagogik adalah “kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik”. Depdiknas
(2004:9) menyebut kompetensi ini dengan “kompetensi pengelolaan pembelajaran.
a.
Kompetensi Menyusun Rencana Pembelajaran
Depdiknas
(2004:9) mengemukakan kompetensi penyusunan rencana pembelajaran meliputi:
1. Mampu mendeskripsikan tujuan.
1. Mampu mendeskripsikan tujuan.
2.
Mampu memilih materi.
3.
Mampu mengorganisir materi.
4.
Mampu menentukan metode/strategi pembelajaran.
5.
Mampu menentukan sumber belajar/media/alat peraga pembelajaran.
6.
Mampu menyusun perangkat penilaian.
7.
Mampu menentukan teknik penilaian.
8.
Mampu mengalokasikan waktu.
Berdasarkan
uraian di atas, merencanakan program belajar mengajar merupakan proyek si guru mengenai kegiatan yang harus
dilakukan siswa selama pembelajaran berlangsung, yang mencakup: merumuskan
tujuan, menguraikan deskripsi satuan bahasan, merancang kegiatan belajar
mengajar, memilih berbagai media dan sumber belajar, dan merencanakan penilaian
penguasaan tujuan.
b.
Kompetensi Melaksanakan Proses Belajar
Mengajar
Dalam
kegiatan ini kemampuan yang dituntut adalah keaktifan guru menciptakan dan
menumbuhkan kegiatan siswa belajar sesuai dengan rencana yang telah disusun.
Guru harus dapat mengambil keputusan atas dasar penilaian yang tepat, apakah
kegiatan belajar mengajar dicukupkan, apakah metodenya diubah, apakah kegiatan
yang lalu perlu diulang, manakala siswa belum dapat mencapai tujuan-tujuan
pembelajaran.
Pada
tahap ini disamping pengetahuan teori belajar mengajar, pengetahuan tentang
siswa, diperlukan pula kemahiran dan keterampilan teknik belajar, misalnya:
prinsip-prinsip mengajar, penggunaan alat bantu pengajaran, penggunaan metode
mengajar, dan keterampilan menilai hasil belajar siswa.
Depdiknas
(2004:9) mengemukakan kompetensi melaksanakan proses belajar mengajar meliputi:
1.
Membuka pelajaran
2.
Menyajikan materi
3.
Menggunakan media dan metode
4.
Menggunakan alat peraga.
5.
Menggunakan bahasa yang komunikatif.
6.
Memotivasi siswa
7.
Mengorganisasi kegiatan
8.
Berinteraksi dengan siswa secara komunikatif
9.
Menyimpulkan pelajaran
10.
Memberikan umpan balik
11.
Melaksanakan penilaian
12.
Menggunakan waktu.
c.
Kompetensi Melaksanakan Penilaian Proses
Belajar Mengajar
Depdiknas
(2004:9) mengemukakan kompetensi penilaian belajar peserta didik, meliputi:
1.
Mampu memilih soal berdasarkan tingkat kesukaran
2.
Mampu memilih soal berdasarkan tingkat pembeda
3.
Mampu memperbaiki soal yang tidak valid
4.
Mampu memeriksa jawab
5.
Mampu mengklasifikasi hasil-hasil penilaian
6.
Mampu mengolah dan menganalisis hasil penilaian
7.
Mampu membuat interpretasi kecenderungan hasil penilaian
8.
Mampu menentukan korelasi soal berdasarkan hasil penilaian
9.
Mampu mengidentifikasi tingkat variasi hasil penilaian
10.
Mampu menyimpulkan dari hasil penilaian secara jelas dan logis
11.
Mampu menyusun program tindak lanjut hasil penilaian
12.
Mengklasifikasi kemampuan siswa
13.
Mampu mengidentifikasi kebutuhan tindak lanjut hasil penilaian
14.
Mampu melaksanakan tindak lanjut
15.
Mampu mengevaluasi hasil tindak lanjut
16.
Mampu menganalisis hasil evaluasi program tindak lanjut hasil penilaian.
2.
Kompetensi Kepribadian
Karakteristik
kepribadian yang berkaitan dengan keberhasilan guru dalam menggeluti profesinya
adalah meliputi fleksibilitas kognitif dan keterbukaan psikologis.
Fleksibilitas kognitif atau keluwesan ranah cipta merupakan kemampuan berpikir
yang diikuti dengan tindakan secara simultan dan memadai dalam situasi
tertentu. Guru yang fleksibel pada umumnya ditandai dengan adanya keterbukaan
berpikir dan beradaptasi. Selain itu, ia memiliki resistensi atau daya tahan
terhadap ketertutupan ranah cipta yang prematur dalam pengamatan dan
pengenalan.
Dalam
Undang-undang Guru dan Dosen dikemukakan kompetensi kepribadian adalah
“kemampuan
kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi
teladan peserta didik”.
Gumelar
dan Dahyat (2002:127) merujuk pada pendapat Asian Institut for Teacher
Education, mengemukakan kompetensi pribadi meliputi:
1.
Pengetahuan tentang adat istiadat baik sosial maupun agama
2.
Pengetahuan tentang budaya dan tradisi
3.
Pengetahuan tentang inti demokrasi
4.
Pengetahuan tentang estetika
5.
Memiliki apresiasi dan kesadaran social
6.
Memiliki sikap yang benar terhadap pengetahuan dan pekerjaan
7.
Setia terhadap harkat dan martabat manusia.
Johnson
sebagaimana dikutip Anwar (2004:63) mengemukakan kemampuan personal guru, mencakup:
1.
Penampilan sikap yang positif terhadap keseluruhan tugasnya sebagai guru, dan
terhadap keseluruhan situasi pendidikan beserta unsur-unsurnya
2.
Pemahaman, penghayatan dan penampilan nilai-nilai yang seyogyanya dianut oleh
seorang guru
3.
Kepribadian, nilai, sikap hidup ditampilkan dalam upaya untuk menjadikan
dirinya sebagai panutan dan teladan bagi para siswanya.
3.
Kompetensi Profesional
Menurut
Undang-undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, kompetensi profesional
adalah “kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam”.
Gumelar
dan Dahyat (2002:127) merujuk pada pendapat Asian Institut for Teacher
Education, mengemukakan kompetensi profesional guru mencakup kemampuan dalam
hal:
1.
Mengerti dan dapat menerapkan landasan pendidikan baik filosofis, psikologis,
dan sebagainya
2.
Mengerti dan menerapkan teori belajar sesuai dengan tingkat perkembangan
perilaku peserta didik
3.
Mampu menangani mata pelajaran atau bidang studi yang ditugaskan kepadanya
4.
Mengerti dan dapat menerapkan metode mengajar yang sesuai
5.
Mampu menggunakan berbagai alat pelajaran dan media serta fasilitas belajar
lain
6.
Mampu mengorganisasikan dan melaksanakan program pengajaran
7.
Mampu melaksanakan evaluasi belajar
8.
Mampu menumbuhkan motivasi peserta didik.
Depdiknas
(2004:9) mengemukakan kompetensi profesional meliputi:
1.
Pengembangan profesi meliputi:
a.
Mengikuti informasi perkembangan iptek yang mendukung profesi melalui berbagai
kegiatan ilmiah
b.
Mengalihbahasakan buku pelajaran/karya ilmiah
c.
Mengembangkan berbagai model pembelajaran
d.
Menulis makalah
e.
Menulis/menyusun diktat pelajaran
f.
Menulis buku pelajaran
g.
Menulis modul
h.
Menulis karya ilmiah
i.
Melakukan penelitian ilmiah (action research)
j.
Menemukan teknologi tepat guna
k.
Membuat alat peraga/media
l.
Menciptakan karya seni
m.
Mengikuti pelatihan terakreditasi
n.
Mengikuti pendidikan kualifikasi
o.
Mengikuti kegiatan pengembangan kurikulum.
2.
Pemahaman wawasan meliputi:
a.
Memahami visi dan misi
b.
Memahami hubungan pendidikan dengan pengajaran
c.
Memahami konsep pendidikan dasar dan menengah
d.
Memahami fungsi sekolah
e.
Mengidentifikasi permasalahan umum pendidikan dalam hal proses dan hasil
belajar
f.
Membangun sistem yang menunjukkan keterkaitan pendidikan dan luar sekolah.
3.
Penguasaan bahan kajian akademik
meliputi:
a.
Memahami struktur pengetahuan
b.
Menguasai substansi materi
c.
Menguasai substansi kekuasaan sesuai dengan jenis pelayanan yang dibutuhkan
siswa.
4.
Kompetensi Sosial
Guru
yang efektif adalah guru yang mampu membawa siswanya dengan berhasil mencapai
tujuan pengajaran. Mengajar di depan kelas merupakan perwujudan interaksi dalam
proses komunikasi. Menurut Undang-undang Guru dan Dosen kompetensi sosial
adalah “kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan
efisien dengan peserta didik, sesama guru, orangtua/wali peserta didik, dan
masyarakat sekitar”.
Gumelar
dan Dahyat (2002:127) merujuk pada pendapat Asian Institut for Teacher
Education, menjelaskan kompetensi sosial guru adalah salah satu daya atau
kemampuan guru untuk mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat
yang baik serta kemampuan untuk mendidik, membimbing masyarakat dalam
menghadapi kehidupan di masa yang akan datang. Untuk dapat melaksanakan peran
sosial kemasyarakatan, guru harus memiliki kompetensi:
1.
Aspek normatif kependidikan, yaitu untuk menjadi guru yang baik tidak cukup
digantungkan kepada bakat, kecerdasan, dan kecakapan saja, tetapi juga harus
beritikad baik sehingga hal ini bertautan dengan norma yang dijadikan landasan
dalam melaksanakan tugasnya
2.
Pertimbangan sebelum memilih jabatan guru
3.
Mempunyai program yang menjurus untuk meningkatkan kemajuan masyarakat dan
kemajuan pendidikan.
Johnson
sebagaimana dikutip Anwar (2004:63) mengemukakan kemampuan sosial mencakup
kemampuan untuk menyesuaikan diri kepada tuntutan kerja dan lingkungan sekitar
pada waktu membawakan tugasnya sebagai guru. Arikunto (1993:239) mengemukakan
kompetensi sosial mengharuskan guru memiliki kemampuan komunikasi sosial baik dengan
peserta didik, sesama guru, kepala sekolah, pegawai tata usaha, bahkan dengan
anggota masyarakat.
Berdasarkan
uraian di atas, kompetensi sosial guru tercermin melalui indikator:
1.
Interaksi guru dengan siswa
2.
Interaksi guru dengan kepala sekolah
3.
Interaksi guru dengan rekan kerja
4.
Interaksi guru dengan orang tua siswa
5.
Interaksi guru dengan masyarakat.
3. ORGANISASI DAN KODE ETIK GURU
A. Organisasi
1. PGRI
(Persatuan Guru Republik Indonesia)
PGRI
didirikan di Surakarta pada tanggal 25 November 1945. Salah satu tujuan PGRI
adalah mempertinggi kesadaran, sikap, mutu, dan kegiatan profesi guru serta
meningkatkan kesejahteraan mereka.
Empat
misi utama PGRI yaitu:
a.
Misi politis/ideologis
b.
Misi persatuan/organisatoris
c.
Misi profesi
d.
Misi kesejahteraan
2. MGMP
(Musyawarah Guru Mata Pelajaran)
MGMP
didirikan atas anjuran pejabat-pejabat pada Departemen Pendidikan Nasional.
MGMP bertujuan untuk meningkatkan mutu atau profesionalisasi dari guru dalam
kelompoknya masing-masing.
3. ISPI
(Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia)
ISPI
mempunyai divisi-divisi, antara lain:
a.
Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (ABKIN)
b.
Himpunan Sarjana Administrasi Pendidikan Indonesia (HISAPIN)
c.
Himpunan Sarjana Pendidikan Bahasa Indonesia (HSPBI)
B. Kode
Etik
1. Pengertian
Kode Etik
Kode etik suatu profesi adalah
norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi dalam
melaksanakan tugas profesinya dan dalam hidupnya di masyarakat. Norma-norma
tersebut berisi petunjuk-petunjuk bagi para anggota profesi tentang bagaimana
mereka melaksanakan profesinya, dan larangan-larangan, yaitu
ketentuan-ketentuan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh diperbuat oleh
mereka, tidak saja dalam menjalankan tugas profesi mereka, melainkan juga
menyangkut tingkah laku mereka pada umumnya dalam pergaulan sehari-hari di
masyarakat.
2. Tujuan
Kode Etik
Tujuan
adanya kode etik adalah :
a. Untuk
menjunjung tinggi martabat profesi
b. Untuk
menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya
c. Untuk
meningkatkan pengabdian para anggota profesi
d. Untuk
meningkatkan mutu profesi
e. Untk
meningkatkan mutu organisasi profesi
3. Sanksi
Pelanggaran Kode Etik
Barang
siapa yang melanggar kode etik, maka ia akan mendapat celaan dari
rekan-rekannya, dan sanksi yang dianggap terberat adalah si pelanggar dikeluarkan
dari organisasi profesi.
4. Kode
Etik Guru Indonesia
Guru Indonesia memedomani dasar-dasar
sebagai berikut:
a. Guru
berbakti membimbing para peserta didik untuk membentuk manusia seutuhnya yang
berjiwa pancasila
b. Guru
memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional
c. Guru
berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan
bimbingan dan pembinaan
d. Guru
menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses
belajar-mengajar
e. Guru
memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitar untuk
membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan
f. Guru
secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan
martabat profesi
g. Guru
memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial
h. Guru
secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai
sarana penunjang dan pengabdian
i.
Guru melaksanakan segala kebijakan
pemerintah dalam bidang pendidikan.
4
SIKAP
PROFESIONAL GURU
1. Sikap
Pada Peraturan
Pada
butir sembilan Kode Etik Guru Indonsia disebutkan bahwa : ” Guru melaksanakan
segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan” (PGRI,1973). Setiap
Guru di Indonesia wajib tunduk dan taat terhadap kebijaksanaan dan peraturan
yang ditetapkan dalam bidang pendidikan, baik yang dikeluarkan oleh Depdikbud
maupun departemen lainnya yang berwenang mengatur pendidikan. Kode Etik Guru
Indonesia memiliki peranan penting agar hal ini dapat terlaksana.
2. Sikap
Terhadap Organisasi Profesi
Dalam
UU. No 14 Tahun 2005 pasal 7.1.i disebutkan bahwa ” guru harus memiliki
organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan
dengan tugas keprofesionalan guru.” Pasal 41.3 menyebutkan ” Guru wajib menjadi
anggota organisasi profesi” Ini berarti setiap guru di Indonesia harus
tergabung dalam suatu organisasi yang berfungsi sebagai wadah usaha untuk
membawakan misi dan memantapkan profesi guru. Dalam Kode Etik Guru Indonesia
butir delapan disebutkan : Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan
mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian. Ini makin
menegaskan bahwa setiap guru di Indonesia harus tergabung dalam PGRI dan
berkewajiban serta bertanggung jawab untuk menjalankan, membina, memelihara dan
memajukan PGRI sebagai organisasi profesi. Baik sebagai pengurus ataupun
sebagai anggota. Peningkatan mutu profesi dapat dilakukan dengan berbagai cara
seperti penataran, lokakarya, pendidikan lanjutan, pendidikan dalam jabatan,
studi perbandingan dan berbagai kegiatan akademik lainnya.
3. Sikap
Terhadap Teman Sejawat
Dalam
ayat Kode Etik Guru disebutkan bahwa ” Guru memelihara hubungan seprofesi,
semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial.” Ini berarti bahwa:
1. Guru hendaknya menciptakan dan memelihara hubungan sesama guru dalam lingkungan kerjanya.
2. Guru hendaknya menciptakan dan memelihara semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial di dalam dan di luar lingkungan kerjanya.
1. Guru hendaknya menciptakan dan memelihara hubungan sesama guru dalam lingkungan kerjanya.
2. Guru hendaknya menciptakan dan memelihara semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial di dalam dan di luar lingkungan kerjanya.
4. Sikap
Terhadap Anak Didik
Dalam
Kode Etik Guru Indonesia disebutkan : ”Guru berbakti membimbing peserta didik
untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya berjiwa Pancasila”. Dasar ini
mengandung beberapa prinsip yang harus dipahami seorang guru dalam menjalankan
tugasnya sehari-hari, yakni: tujuan pendidika nasional, prinsip membimbing, dan
prinsip pembentukan manusia Indonesia yang seutuhnya.Prinsip manusia seutuhnya
dalam kode etik ini memandang manusia sebagai kesatuan yang bulat, utuh baik
jasmani maupun rohani, tidak hanya berilmu tinggi tetapi juga bermoral tinggi
pula. Dalam mendidik guru tidak hanya mengutamakan aspek intelektual saja,
tetapi juga harus memperhatikan perkembangan seluruh pribadi peserta didik,
baik jasmani, rohani, sosial, maupun yang lainnya sesuai dengan hakikat
pendidikan.
5. Sikap
Tempat Kerja
Dalam
kode etik dituliskan: ”Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang
menunjang berhasilnya proses belajar mengajar.” Oleh sebab itu guru harus aktif
mengusahakan suasana baik itu dengan berbagai cara, baik dengan penggunaan
metode yang sesuai, maupun dengan penyediaan alat belajar yang cukup, serta
pengaturan organisasi kelas yang mantap, ataupun pendekatan yang lainnya yang
diperlukan.
Selain
itu untuk mencapai keberhasilan proses pembelajaran guru juga harus mampu
menciptakan hubungan yang harmonis antar sesama perangkat sekolah, orang tua
siswa dan juga masyarakat. Hal ini dapat diwujudkan dengan mengundang orang tua
sewaktu pengambilan rapor, membentuk BP3 dan lain- lain.
6. Sikap
Terhadap Pemimpin
Sebagai
salah seorang anggota organisasi, baik organisasi guru maupun yang lebih besar,
guru akan selalu berada dalam bimbingan dan pengawasan pihak atasan. Dari
organisasi guru, ada strata kepemimpinan mulai dari cabang, daerah, sampai
kepusat. Begitu juga sebagai anggota keluarga besar depdikbud, ada pembagian
pengawasan mulai dari kepala sekolah, kakandep, dan seterusnya sampai kementeri
pendidikan dankebudayaan. Kerja sama juga dapat diberikan dalam bentuk usulan
dan masahan kritik yang membangun danemi peencapaian tujuan yang telah
digariskan bersama dan kemajuan organisasi. Oleh karena itu, dapat disimpulkan
sikap seorang guru terhadap pemimpin harus positif, dan loyal terhadap
pimpinan.
7. Sikap
Terhadap pekerjaan
Dalam
Undang-Undang No.14 Tahun 2005 pasal 7 ayat 1, tentang guru dan dosen,
disebutkan profesi guru dan dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan
berdasarkan prinsip :
a.
Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme
b.
Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan
akhlak mulia
Hal
ini berarti seorang guru sebagai pendidik harus benar-benar berkomimen dalam
memajukan pendidikan. Guru harus mampu melaksanakan tugasnya dan melayani
pesrta didik dengan baik. Agar dapat memberikan layanan yang memuaskan
masyarakat, guru harus selalu dapat menyesuaikan kemampuan dengan keinginan
masyarakat, dalam hal ini peserta didik dan para orang tuanya. Keinginan dan
permintaan ini selalu berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat yang
biasanya dipengaruhi oleh perkembangan ilmu dan teknologi. Oleh karenanya guru
selalu dituntut untuk secara terus-menerus meningkatkan dan mengembangkan pengetahuan
dan keterampilannya.
Berdasarkan
pasal 7 ayat 1, disebutkan guru sebagai tenaga pendidik memiliki kesempatan
untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepangjang
hayat. Untuk meningkatkan mutu profesi, guru dapat melakukan secara formal
maupun informal. Secara formal, guru dapat mengikuti berbagai pendidikan
lanjutan atau kursus yang sesuai dengan bidang tugas, keinginan dan waktunya.
Pada umumnya, bagi guru
yang telah berstatus sebagai PNS, pemerintah memberikan dukungan anggaran yang
digunakan untuk peningkatkan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik bagi
guru ( Pasal 13 Ayat 1 ). Secara informal, guru dapat meningkatkan pengetahuan
dan keterampilan melalui media massa ataupun membaca buku teks dan pengetahuan
lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar